SUMBAR | ANGGOTA Komisi IX DPR RI dr. H. Suir Syam, M.Kes, MMR kembali mengunjungi konstituennya di Kagarian Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Melalui kegiatan yang bertajuk pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi, pada Selasa (18/7/23) di gedung serba guna Nagari Paninjauan tersebut, Suir Syam mengandeng BBPOM Padang dan turut dihadiri oleh Forkopimcam, dan jajaran pemeeintahan serta tidak kurang dari 500 orang masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Suir Syam memaparkan bahayanya stunting. "Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas", jelasnya.
Dilanjutkannya, stunting disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain terkait masalah akses terhadap makanan bergizi, pola asuh yang kurang optimal, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, praktik hygiene, atau masalah kesehatan lingkungan yang mempengaruhi akses ke air bersih dan sanitasi.
"Stunting pada anak dapat memengaruhi kesehatan serta tumbuh kembangnya dari ia kecil hingga dewasa. Dalam jangka pendek, stunting pada anak menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme tubuh, dan pertumbuhan fisik. Sekilas, proporsi tubuh anak stunting mungkin terlihat normal", unkapnya lagi.
Selain membahas stunting, Suir Syam pada kesempatan tersebut sekaligus mensosialisasikan UU Kesehatan yang baru saja disahkan DPR pada tanggal 11 Juli 2023 kemarin.
UU Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui berbagai perbaikan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas primer dan sekunder.
"Dengan telah disahkannya UU Kesehatan ini, sistem kesehatan yang tangguh dapat dibangun di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan", harapnya.
Diterangkannya, ada 10 poin yang diperbaiki oleh UU Kesehatan 2023, yaitu mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan, memudahkan akses layanan kesehatan, mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri.
Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana, meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan, memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan.
Serta menyederhanakan proses perizinan, melindungi tenaga kesehatan secara khusus, mengintegrasikan sistem informasi kesehatan, dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
Diakuinya, walaupun sempat terjadi pro kontra sebelumnya. Namun UU Kesehatan ini bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional, serta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Ditegaskannya juga, UU Kesehatan ini tidak ada kriminalisasi, bahkan menjamin kepastian hukum bagi semuannya. Misalnya, masyarakat bisa mempidanakan pihak pelayanan kesehatan bila ada yang meminta uang apapun sebelum tindakan medis dilakukan. Karena UU Kesehatan menegaskan untuk penaganan medis terlebih dahulu dalam menyelamatkan nyawa. Sebab, nyawa di atas segalanya.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat agar dapat menjadi peserta BPJS untuk bergotong royong membangun dan memajukan kesehatan bangsa.(***)