Pendiv2 | Prajurit Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad menerima materi Teori dan Praktek Hukum serta aturan pelibatan/Rules Of Engagement (ROE) yang disampaikan oleh Kaurbankum Divif 2 Kostrad Lettu Chk Bangun Rudityo A, S.H. yang bertempat di Mayonif 509/BY/9/2 Kostrad, Kamis (21/4).
Kaurbankum Divif 2 Kostrad Lettu Chk Bangun Rudityo A, S.H. menyampaikan bahwa prajurit TNI merupakan subyek hukum HAM karena prajurit TNI dilatih secara khusus, diperlengkapi dan dipersenjatai, kemudian prajurit TNI ditujukan untuk melindungi rakyat, patuh dan terikat pada kode etik (Sapta Marga & 8 Wajib TNI), serta mempunyai faham dan aturan tersendiri (Hak Militer dan Doktrin).
Lanjutnya, Lettu Chk Bangun Rudityo A, S.H menyampaikan manfaat ROE adalah memudahkan Komandan dalam memonitor kepatuhan prajurit terhadap pelaksanaan perintah atau instruksi yang telah diberikan serta menghilangkan keragu - raguan prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. ROE ini bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap Oprasi serta memberikan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara dan sebagai pedoman yang harus dimengerti, diingat dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit.
Wadanyonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad Mayor Inf Rhetorica Tiertha.A., S.IP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif.
"Kegiatan ini sangat membantu para Prajurit yang akan melaksanakan Satgas di Papua sebagai pedoman dalam mengambil langkah serta menjadi semangat dan moril prajurit dalam bertugas", terangnya.